Ini Tanggapan Bupati Agus Atas 2 Ranperda Inisiatif DPRD Pesibar

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus Istiqlal menghadiri rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD Pesibar 2021, Selasa (9/2/2021).

Bupati Agus menyampaikan pendapat terhadap dua ranperda inisiatif DPRD Pesibar 2021, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Sampah telah menjadi masalah klasik dari sebuah daerah perkotaan atau wilayah permukiman yang padat penduduknya dengan lingkungan lahan sekitarnya yang terbatas, kita tentu menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar,” ujarnya.

Kendati begitu, Bupati Agus berpendapat, permasalahan sampah di Pesibar belum mendesak.

“Akan tetapi dalam rangka upaya preventif agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari perlu untuk segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detil, sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola oleh unsur terkait,” katanya.

Karenanya, Bupati Agus memberikan tanggapan:
Pertama dengan penerapan peraturan daerah ini, masyarakat dapat melakukan pengawasan eksternal terhadap langkah penyelenggaraan pengelolaan sampah di Pesibar.

“Ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dijadikan tolak ukur oleh masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan untuk menjaga lingkungan.”

Kedua, lanjutnya, pengaturan mengenai pengelolaan sampah ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemkab dalam melaksanakan pengelolaan sampah didaerah agar tujuan dari adanya pengelolaan sampah tersebut dapat tercapai.

BACA JUGA:  Lampung Barat Raih WTP ke-12 saat Menerima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Bersama 3 Daerah Ini
  • Bagikan