Kemudian berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona melakukan tindakan penyelidikan.
“Pada Selasa (9/2) anggota berhasil mengamankan terduga ALB berikut barang bukti berupa Sepeda Motor merk KTM,” ungkapnya.
Atas perbuatannya terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
(Apr/rob/WII





