Dugaan Korupsi Kakon Pandan Sari Berbuntut Panjang

  • Bagikan

Ketua LSM Pramukti Provinsi Lampung, Maryadi

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pramukti Provinsi Lampung, Maryadi angkat bicara terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Pekon Pandan Sari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu

Berdasarkan data yang dihimpun waktuIndonesia.Id, dana bantuan Pekon Pandan Sari dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 1.589.655.237.

Dengan rincian sebagai berikut Dana Desa sebesar Rp 1.088.555.000, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp,11.458.976, anggaran Dana Desa sebesar Rp 482,032,000, pengembalian belanja sebelumnya sebesar Rp 6.725.000, dan bunga bank sebesar Rp 884,270 .

Sementara berdasarkan investigasi di lapangan ada tiga item anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa yang disinyalir tidak direalisasikan yakni :

1. Angggaran Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp 74.287.500,.

2. Pemeliharahaan Taman / Taman Bermain Anak Milik Desa sebesar Rp 51.480.000,.

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/ Taman Bermain Anak Milik Desa Rp 65.439.100

Maryadi berharap aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Pekon (Kakon) Pandan Sari Eko Paryoto.

“Saya berharap APH untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Jangan sampai pandemi Covid-19 justru dimanfaatkan oleh oknum Kades untuk melakukan penyimpangan,” harap Maryadi, Rabu (10/2).

Lebih lanjut Maryadi mengatakan apabila terbukti  ada penyimpangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, maka APH dapat menyeret Kakon tersebut ke penjara.

“Apabila terbukti dugaan tersebut ya sudah jangan pikir panjang beri pelajaran, seret oknum Kakon tersebut ke penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:  785 Personel Polri Amankan Pilkakon Serentak Pringsewu
  • Bagikan