Dirinya mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku, bahwa narkoba tersebut didapat dari rekannya.
“Keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut didapati dari rekannya AG, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini Sam beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap bong dan pirek diamankan di Mapolres Pesawaran guna diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII)





