“Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat,” kata dia.
Masih kata, Wagub bahwa hal utama yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Bupati/Walikota tersebut adalah penanganan Covid-19
“Penanganan Covid-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa,” pungkasnya.
(Ndo/WII)





