MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Seorang residivis spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IP als IN (38), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berulah.
Ia bahkan beraksi di ‘kandang’ di kampung sendiri.
Ia menggasak barang milik tetangganya, seorang PNS, AW (33) pada Oktober 2019 silam senilaRp51,5 juta.
“Menurut keterangan korban, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Oktober 2019 (hari dan tanggal korban lupa), pukul 09.00 WIB, di kandang ayam milik korban. Pelaku mencuri alat-alat berupa pompa air, dinamo dan 60 unit kompor pemanas yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 51.500.000,” jelas Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (18/2/21).
Setelah sekiana lama, akhirnya petugas membekuk IP Selasa (16/02/2021) pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.
(yan/WII)