KARO, WAKTUINDONESIA – Selama Operasi Pemberantasan Narkoba atau Operasi Antik 2021 yang digelar 20 Januari – 16 Februari, Polres Tanah Karo menangkap 24 orang terduga pengedar narkoba dan menyita barang bukti narkotika, yakni jenis sabu seberat 21, 48 gram, ganja 25, 77 gram dan lima batang ganja diameter 130-200 cm.
Hal itu diketahui saat Kapolres, AKBP Yustinus Setyo Indriyono menggelar press rilis di Halaman Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe Rabu (17/2/21).
Menurut kapolres, dalam menjalankan tugas operasi yang mampu membongkar 20 kasus narkotika dengan 24 terduga itu diakui tak mudah.
Keselamatan anggotanya kerap menjadi taruhan.
“Seperti yang dialami salah seorang personilel kami. Kakinya patah saat bertugas karena adanya perlawanan dari tersangka,” bebernya.
Keseluruhan kasus narkoba yang terungkap didominasi dari wilayah Kecamatan Payung.
Ia juga mengakui, keberhasilan pihaknya juga disokong masyarakat.
“Kesadaran dan kepercayaan masyarakat semakin meningkat terhadap kepolisian dengan memberikan informasi, ” ujarnya.
Menurut Kapolres, adanya informasi dari masyarakat yang akurat. Pihaknya sangat terbantu dan berharap masyarakat di kecamatan lain akan bersinergi dengan Polri.
Pihaknya juga memastikan perlindungan bagi informen.
“Kita juga sangat melindungi dan hargai masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” terangnya.
(rek/wii)