Selain itu, dalam pertemuan tersebut Haji Uma juga mempertanyakan perkembangan realisasi dana PEN dan terkait penyaluran program kredit KUR khususnya terkait soal jaminan anggunan dan syarat pengajuan kredit KUR oleh nasabah.
“Kita dapat info untuk KUR mikro masyarakat khususnya pelaku UMKM masih mengajukannya karena tetap diminta syarat anggunan oleh pihak Bank. Padahal seperti yang kita tau, untuk KUR kecil mestinya tidak ada syarat anggunan,” jelas Haji Uma.
Hasil yang diperoleh dari pihak perbankan, tidak ada syarat anggunan untuk kredit mikro, namun disisi lain info masyarakat sebaliknya. Karena itu Haji Uma meminta agar pengucurun KUR mikro dijalankan transparan, jangan ketentuannya tidak disyarakatkan anggunan namun praktiknya hal itu tetap diminta sehingga memberatkan pelaku UMKM yang sejatinya membutuhkan modal usaha ditengah pandemi covid-19.
“Apalagi dana PEN ditempatkan oleh pemerintah di perbankan tujuannnya membantu rakyat dan UMKM untuk bangkit secara ekonomi ditengah pandemi. Sehingga dana PEN itu dapat bermanfaat dan efektif bagi pemulihan ekonomi nasional,” harapnya
Laporan: Khadafie





