Lagi.. 2 Orang Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi di Pejambon

  • Bagikan

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di depan Masjid Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Jumat 19 Februari 2021, pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus bekas rokok,” kata dia.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti enam bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,82 gram , satu bungkus bekas rokok diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui TSF dan MAP bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas empat tahun penjara.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Rumah dan Kendaraan Rusak Akibat Angin Puting Beliung
  • Bagikan