Lagi.. 2 Orang Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi di Pejambon

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, TSF (21) Warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Dan MAP (19) Warga Umbul Solo Kota Sepang Bandar Lampung diringkus Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa keduanya sering membawa narkoba.

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Junaidi, Sabtu (20/2).

Dia mengatakan dengan informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan, tempat kejadian perkara (TKP) depan Masjid Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di depan Masjid Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Jumat 19 Februari 2021, pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus bekas rokok,” kata dia.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti enam bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,82 gram , satu bungkus bekas rokok diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui TSF dan MAP bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas empat tahun penjara.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Pemkab Karo Launching Hasil Bank Sampah Sebanyak 3 Ton ke Sicanang
  • Bagikan