Dalih Pergub, SMAN 1 Kedondong Tarik Sumbangan Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kedondong/ist

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, kalimat tersebut kiranya tepat menggambarkan kondisi sejumlah orang tua murid SMAN 1 Kecamatan Kedondong yang diduga menjadi korban pungutan liar.

Pasalnya, ditengah situasi pandemi sekalipun, ternyata masih ada saja oknum yang menarik pungutan liar dalam bentuk iuran wajib bagi peserta didik di SMA 1 Kedondong. Mereka harus membayar iuran wajib senilai satu juta dua puluh ribu rupiah.

Muncul dugaan kuat, pungutan liar terjadi di sekolah tersebut, dengan dalih Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan Pendidikan Menengah Negeri.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dari total murid kelas X yang berjumlah 240 siswa ditaksir akan terkumpul sejumlah Rp244.800.000. Sedangkan, 128 diantaranya telah melakukan melakukan pembayaran. Dugaan sementara setidaknya dana pungutan liar itu mencapai sebanyak Rp130.560.000.

Kepala Sekolah SMAN 1 Kedondong, Bayu. F Agusta/Ist

Salah satu wali murid kelas X, SMAN I Kedondong, Mas’ud (41) merasa keberatan dengan adanya permintaan wajib dari sekolah untuk memberi sumbangan sebesar Rp1.020.000 untuk satu tahun, hal tersebut tanpa adanya rapat terdahulu.

“Ya kita tiba-tiba dapet surat undangan dan disuruh membawa materai Rp10.000, dan sampai di sekokah, kami ketemu guru dan disuruh menandatangani surat pernyataan untuk pembayaran uang pembangunan dan SPP,” kata dia saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Senada disampaikan juga oleh wali murid kelas X, Desmala Gustina (36) Ditarik biaya pembangunan gedung dan SPP bulanan, digabungkan menjadi satu dengan besaran Rp1.020.000 untuk satu tahun.

BACA JUGA:  Kronologi Gadis Belia yang Meninggal Tenggelam di Area Bekas Tambang Pasir di Mesuji
  • Bagikan