Dalih Pergub, SMAN 1 Kedondong Tarik Sumbangan Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kedondong/ist

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, kalimat tersebut kiranya tepat menggambarkan kondisi sejumlah orang tua murid SMAN 1 Kecamatan Kedondong yang diduga menjadi korban pungutan liar.

Pasalnya, ditengah situasi pandemi sekalipun, ternyata masih ada saja oknum yang menarik pungutan liar dalam bentuk iuran wajib bagi peserta didik di SMA 1 Kedondong. Mereka harus membayar iuran wajib senilai satu juta dua puluh ribu rupiah.

Muncul dugaan kuat, pungutan liar terjadi di sekolah tersebut, dengan dalih Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan Pendidikan Menengah Negeri.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, dari total murid kelas X yang berjumlah 240 siswa ditaksir akan terkumpul sejumlah Rp244.800.000. Sedangkan, 128 diantaranya telah melakukan melakukan pembayaran. Dugaan sementara setidaknya dana pungutan liar itu mencapai sebanyak Rp130.560.000.

Kepala Sekolah SMAN 1 Kedondong, Bayu. F Agusta/Ist

Salah satu wali murid kelas X, SMAN I Kedondong, Mas’ud (41) merasa keberatan dengan adanya permintaan wajib dari sekolah untuk memberi sumbangan sebesar Rp1.020.000 untuk satu tahun, hal tersebut tanpa adanya rapat terdahulu.

“Ya kita tiba-tiba dapet surat undangan dan disuruh membawa materai Rp10.000, dan sampai di sekokah, kami ketemu guru dan disuruh menandatangani surat pernyataan untuk pembayaran uang pembangunan dan SPP,” kata dia saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Senada disampaikan juga oleh wali murid kelas X, Desmala Gustina (36) Ditarik biaya pembangunan gedung dan SPP bulanan, digabungkan menjadi satu dengan besaran Rp1.020.000 untuk satu tahun.

Dikatakannya, jika dalam rapat bersama Komite, Ia tidak dilibatkan dalam musyawarah, kemudian hasilnya kata salah seorang guru, bahwa surat pernyataan yang ada sudah berdasarkan kesepakatan antara wali murid.

BACA JUGA:  Pupuk Jiwa Gotong Royong, TNI Kerja Bakti Bersama Masyarakat

“Ya pokoknya dapet undangan, dan diharuskan membawa materai, terus ke sekolah, dan disana diminta menandatangani surat pernyataan tentang persetujuan dana sumbangan wali murid yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

Janda yang bertempat tinggal di rumah geribik reot di Desa Kedondong tersebut juga mengeluhkan adanya sumbangan ke sekolah yang menurutnya memberatkan, lantaran saat ini kondisinya sedang tidak ada aktifitas kerja, dan harus membayar uang sebesar Rp1.020.000.

Sementara itu, Kepala Sekolah, SMAN 1 Kedondong, Bayu. F Agusta, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya sumbangan dari masyarakat atau wali murid terkait dana untuk menunjang pendidikan, hasil rapat dengan Komite Sekolah.

“Ya memang ada sumbangan tapi tidak dipaksa, dan wali murid yang tidak mampu membayar itu kemungkinan bakal diberi keringanan,” jelas Bayu.

Disinggung terkait kondisi wali murid yang mengalami kesusahan di tengah pandemi Covid-19, Bayu kembali menekankan hal itu sudah dipertimbangkan untuk diberi keringanan dan dipersilahkan berkoordinasi dengan Komite.

“Pada intinya kita dari pihak sekolah ingin yang terbaik untuk sekolah, dan jika masyarakat tidak mau, ya kami tidak melarang, dan sekolah kondisinya ya begini-begini saja,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, berdasarkan Pergub 61 tersebut, itu sudah dinyatakan sekolah diperbolehkan mengambil sumbangan, dan hal itu berdasarkan kesepakatan antara Koordinasi dan Komite, jadi tidak ada masalah.

“Kan sudah ada Pergub nya, dan setelah itu Komite berkoordinasi dengan beberapa wali murid, dan ditemukan kesepakatan, dan nilainya ditentukan berdasarkan kebutuhan di sekolah masing-masing. Kan sekolah lain juga sama, kok SMA Kedondong aja yang diberitain,” sesalnya.

(Apr/Rob/WII)

  • Bagikan