“Kriteria rumah rusak ringan yaitu tingkat kerusakan dibawah 30 persen atau hanya sebagian kecil atap rumah dan kriteria rumah rusak sedang yaitu tingkat kerusakan antara 30 persen – 60 persen atau sebagian besar rumah mengalami kerusakan tetapi masih dapat dihuni,” ungkap Kompol Devi.
Kapolsek menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang bencana alam hujan deras yang disertai angin kencang terjadi di wilayahnya, dia bersama dengan personelnya turun ke lokasi kejadian dan membantu masyarakat untuk melakukan evakuasi.
“Serta melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak akibat bencana alam ini, baik korban yang mengalami luka ringan maupun jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan, kemudian melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” ujarnya. (*)
Laporan: Yantori
Editor: Merly Sentosa





