BORONG, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Desa (Pemdes) Golondele Kecamatan Kota-Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat, Senin (1/3/21).
Pemanggilan itu terkait papan informasi penggunaan dana desa (DD) 2020 yang sempat tak dipasang pemdes itu.
Kepala Badan (Kaban) PMD Yoseph Durahi, menerangkan papan informasi penggunaan DD merupakan bagian pertanggungjawaban pengelolaan DD kepada masyarakat.
“Itu (Papan informasi, Red) merupakan hal yang sangat penting dalam mempertanggungjawabkan pemasukan dan penggunaan DD kepada masyarakat,” ujar Kaban Yoseph.
Diketahui, dua baliho terkait DD Golondele sebelumnya tidak terpasang, yaitu baliho APBdes awal/induk dan baliho pertanggungjawaban APBdes.
Kaban Yoseph memberi tenggat waktu tiga hari kepada pemdes untuk memasang baliho dimaksud dan membuat surat pernyataan.
“Harapan kami para kepala desa, parangkat desa, termasuk BPD dalam melaksanakan tugas itu harus benar-benar mengikuti aturan dan regulasi yang ada (termasuk papan informasi penggunaan DD). Artinya kalau mengikuti itu tidak ada indikasi yang berjalan di luar aturan yang menyebabkan tersandung kasus hukum. Sebab mengikuti aturan itu berarti ada keterbukaan,” ungkapnya.





