Lanjut Kadis Yayan problem lain atas kejelasan legalitas kawasan hutan tersebut dikarenakan perubahan UU saat ini berbeda dengan periode sebelumnya dimana menyarankan adanya 30 persen kawasan hutan.
“Namun keputusan terhadap kawasan Sukapura bukan merupakan kewenangan kami Dishut Lampung, tetapi itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.
Dishut Lampung berjanji memfasilitasi Pemkab Lambar dan pusat atas sengkarut legalitas tanah Sukapura tersebut.
“Bila prosedur itu akan dilakukan maka kami akan mulai lagi dari nol permohonannya, dan permohonan itu kami serahkan kepada pemerintah pusat ” bebernya.
“Pada dasarnya masyarakat Sukapura menginginkan wilayahnya tidak lagi menjadi kawasan hutan lindung,” pungkasnya.
(erw/WII)




