KEDONDONG, WAKTUINDONESIA — Petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung menangkap warga Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, RHP (31), Senin (1/3).
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat atas sangkaan indikasi adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Dasar penangkapan tersebut, LP/A-140/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 01 Maret 2021. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal dengan berat bruto 0,12 gram, kemudian satu unit handphone,” jelas Vero melalui rilis humas polres yang diterima, Selasa (2/3).
Saat ini, tandas Vero, RHP dan BB dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Vero mengatakan atas perbuatannya RHP akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.
(apr/rob/WII)