Lebih lanjut Vero mengatakan atas perbuatannya RHP akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.
(apr/rob/WII)





