Bawa Sabu, Warga Teluk Betung Timur Diringkus Polisi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, Jun (42) warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk betung Timur Kota Bandar Lampung, terciduk Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering membawa narkoba.

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa pelaku ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Vero, Minggu (07/03).

Dia mengatakan dengan informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan pencegatan dan penangkapan, TKP kejadian Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari Sabtu, 06 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,43 gram, satu buah kotak Rokok surya 12, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku JND (42) akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Tim Gabungan Gelar Razia Cipkon Didapati 4 Pemuda Mabuk
  • Bagikan