Bawa Sabu, Warga Teluk Betung Timur Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari Sabtu, 06 Maret 2021, sekira pukul 17.30 WIB dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto : 0,43 gram, satu buah kotak Rokok surya 12, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku JND (42) akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Polisi Amankan 13 Sepeda Motor dan 2 STNK Saat Razia di Sidikalang
  • Bagikan