Curi Sawit, Warga Desa Mekar Jaya Digelandang Polisi

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Tim Tekab 308 bersama Polsek Tanjung Mesuji berhasil menangkap satu pelaku terduga pencurian buah sawit milik PT Plasma yang bernama Ek (30), berlokasi di blok A 1 di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pukul 13:00 WIB, pada Minggu (7/3/21).

Kepala Desa Mekar Jaya Sarno mengatakan, akhir-akhir ini sering terjadi kehilangan buah sawit tempat kelompok tani bekerja, akhirnya rombongan kelompok tani melakukan patroli malam di perkebunan sawit blok A 1,  pukul 20:00 WIB.

“Salah satu anggota kelompok tani Suprapto melihat seseorang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek, dan senter untuk penerangan, ketika ditegur si pelaku langsung melarikan diri ke dalam kebun dan meninggalkan motor, senter dan buah sawit yang sudah dipanen sebanyak 23 buah tandan sawit,” ujar Sarno.

Namun, karena hujan deras kata suparno, malam itu kelompok tani akhirnya membiarkan pelaku lari, namun sudah diketahui indentitasnya oleh rombongan Suprapto, lalu ke esokan hari nya sekiitar pukul 11:00 WIB, pelaku dibawa ke Balai Desa Mekar Jaya, dilakukan introgasi dihadapan masyarakat, namun pelaku mengelak tidak mengakui perbuatannya, akhirnya pukul 13:00 WIB, Tim Tekab 308 dan Polsek Tanjung Raya menggelandang pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan introgasi.

Saat dilakukan introgasi oleh pihak Kepolisian akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

“Saya memang yang maling sawit, tapi baru satu kali ini, itu juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dengan muka lesu tertunduk malu di hadapan polisi.

BACA JUGA:  Soal Akses Jalan Pesantren, Bupati Dendi Mediasi Kedua Pihak
  • Bagikan