GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, periode 2014-2019, Hipni Idris (H), dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Senin (8/3/21).
Kabar bergembus, pemanggilan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan bibit mangrove yang ada di Kecamatan Teluk Pandan.
H tak sendiri, ia dipanggil bersama dua orang lainnya.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Pesawaran, A Dice menjelaskan.
“Ada tiga orang yang dipanggil, diantaranya yang datang hari ini adalah saksi JH sebagai Sekdes Desa Gebang, TF sebagai PPK dan H sebagai penyedia barang, dan sudah dimintai keterangan,” jelas dia saat diwawancarai usai melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pesawaran, Senin (8/3).
Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, ia juga menyebut bakal melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lain, yang dijadwalkan pada minggu depan.





