Dia juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat mengikuti prokes dengan membiasakan 3M + 1 T (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Tidak berkerumun).
“Masyarakat dan Pengendara yang melanggar dengan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 98 Orang,” jelasnya.
“Dengan digelarnya operasi yustisi ini turut jelas dapat menekan angka penyeberan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran,” tutupnya
(Apr/rob/WII).





