WAYKHILAU, WAKTUINDONESIA – Team Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran di Pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan pekerja harian lepas kepada majikannya.
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan pada Kamis (25/12/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku yang merupakan pekerja dikediaman korban awalnya meminjam motor korban jenis honda vario No Pol BE 7641 R warna merah untuk membeli obat kepasar namun, hingga saat ini pelaku beserta motornya tidak kunjung kembali,” ujar Andhika yang merupakan Kanit Reskrim termuda di Jajaran Polres Pesawaran, Senin (15/3/21).
Menurutnya, selain sepeda motor korban juga kehilangan uang sebesar Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibawa kabar pelaku.
“Korban mengaku kehilangan duit sebesar Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diletakkan dilemari kamar rumahnya dan kuat dugaan uang tersebut juga dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Selanjutnya, korban Edi Budianto (48) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses dan tidak dilanjuti.
“Berdasarkan dari laporan informasi tersebut pada hari, Minggu (14/3/2021) sekitar pulul 21.00 team kami mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di Desa Marga Batin Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur,” katanya.




