Polsek Kutabuluh Tangkap Dua Pemilik 36,1 Gram Ganja, Juga Mencabut 20 Batang Ganja di Lokasi

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo Sumatera Utara (Sumut) terus mengerahkan segala di kemampuan memutus mata rantai peredaran dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terbukti, Minggu (14/3/21) pukul 15.30 WIB di Desa Kutabuluh Gugung Kecamatan Kutabuluh, tepatnya di Warung Pecal Atik, sejumlah personel dipimpin Kanit Reskrim Ipda Okta Ginting menangkap dua pelaku bernama Serius Peranginangin (43) warga Desa Laubuluh Kecamatan Kutabuluh dan Sabarta Sitepu (45) Desa Kutabuluh.

Dari serangkaian lokasi penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu plastik kresek warna hitam diduga berisi narkotika jenis ganja basah berupa ranting dan daun.
Setelah ditimbang BB tersebut mencapai berat netto 36,1 gram.
Selain itu, BB lainnya berupa satu buah stapler warna abu-abu, dua buah gunting, tiga lembar kertas warna putih, 22 potong kertas warna putih yang ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku Serius Peranginangin.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Serius, diperoleh keterangan jika ganja tersebut didapat dari ladang ganja di Desa Laubuluh. Selanjutnya, personel Polsek Kutabuluh dipimpin Kapolsek AKP Iswandi dan anggota bergerak menuju okasi penanaman ganja dimaksud.

Usaha tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan 20 batang ganja yang masih tertanam di lokasi dan dicabut hingga akar.

‘Hari itu juga pelaku berikut BB diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatres Narkoba AKP Henry Tobing, SH melalui KBO Iptu Hendry Tarigan kepada awak media.

(rek/aga/wii)

BACA JUGA:  Diduga Disunat, KPM Keluhkan Komponen BPNT Yang Tak Sesuai
  • Bagikan