Etle Nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya adalah pelanggaran Traffic Light, pelanggaran marka jalan, pelanggara genap ganjil, pelanggaran menggunakan ponsel saat mengendarai, Pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem etle.
Lanjut kapolres menyampaikan, Polres Tanah Karo dan jajarannya akan segera melaksanakan sosialisasi sebelum di berlakukannya penetapan Etle di wilayah jajaran Polda Sumut, sehingga Polres Tanah Karo dimana nantinya sistem etle terintegrasi dari polres, polda hingga Korlantas Polri.
“Jadi, konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua yang rencananya akan di bangun di 10 polda berikutnya, yang di rencanakan sekitar 28 April meresmikan launching tahap ke kedua, dan secara bertahap terus pasti akan di laksanakan,” beber kapolres.
Kapolres mengaku program ini secara bertahap sampai ke -34 polda nanti akan terpasang semua. Di semua titik yang perlu di pasang etle tentunya berdasarkan maping dan analisis dari satuan Lalu Lintas ke wilayaan titik mana yang paling krusial dan perlu di pasang Etle.
Etle nasional dapat mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
“Untuk ini Kapolres Tanah Karo berharap kesadaran dari masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle. Nantinya Semua kendaraan yang melanggar akan terfoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja. Kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri dan menekankan untuk melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya, warga yang akan membayar pajak di Samsat dan Sat Pas SIM Polres Tanah Karo untuk mematuhui peraturan lalu lintas selama di jalan raya sebelum di wilayah hukum Polres Tanah Karo diberlakukannya penerapan Etle yang telah di Louncing oleh Bapak Kapolri,” pungkas kapolres.
(rek/wii)





