KARO, WAKTUINDONESIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1, di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/21).
Dikrtahui, dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini
Launching dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.
Kemudian, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain termasuk jajaran Dirlantas se-Indonesia dilakukan secara virtual.
Terkait hal ini Polres Tanah Karo AKBP Yustinus, SH SIk, menyesesuaikan dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan yang di canangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Yustinus, mengatakan, dari hasil paparan yang mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, sehingga Polres Tanah Karo berkinginan masyarakat lebih waspada karena adanya etle dapat memantau perilaku pengendara lalulintas.
“Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas diperlukan ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan dapat menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang transparan dalam mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi,” ujar kapolres.
Diaktakan, Program Etle adalah bagian dalam penegakan hukum nantinya tidak lagi perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang selama ini sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh oknum anggota, yang juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.





