Bawa 28Kg Ganja, 2 Pria Asal Malang Ditangkap Polisi di Waykanan

  • Bagikan

WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Polres Way Kanan Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria yang membawa 29 bungkus ganja seberat 28,995 Kg, di Jalan Lintas Sumatera Sp 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (24/3/21) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keduanya adalah MG (20) dan AM (19). Mereka tercatat warga Jl Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur (Jatim).

MG dan AM diamankan tanpa perlawanan saat menumpang penumpang kendaraan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Hal itu diungkapkan AKBP Binsar Manurung bersama Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, saat menggelar ekspos Operasi Antik Krakatau 2021 di depan ruang koridor Polres Way Kanan, Kamis (25/3/21).

Kapolres Binsar juga membeberkan kronologis penangkapan.

Menurutnya, tiga hari sebelum penangkapan itu pihaknya menerima informasi peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.

“Pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 sekitar pukul 04.00, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi terduga melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan dari arah Sumatera Selatan menuju ke Bandar Lampung,” katanya.

Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas Dan Sie Propam Polres Way Kanan melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp.4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM: Termasuk Balam, Ini yang harus Diperhatikan
  • Bagikan