Bawa 28Kg Ganja, 2 Pria Asal Malang Ditangkap Polisi di Waykanan

  • Bagikan

Hasilnya petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah yang didalamnya terdapat 12 bungkus paket besar diduga berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.

Polisi juga mengamankan satu kardus ukuran besar warna coklat yang juga dilakban warna yang didalamnya terdapat 17 paket besar berisikan daun ganja kering.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun).”

Diketahui, selain itu Satreksrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

(ndo/WII)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Akan Kunjungi Pesawaran Pekan Depan, Ini Agendanya
  • Bagikan