LIWA, WAKTUINDONESIA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat (Lambar) Riyadi menegaskan institusi kejaksaan jangan dijadikan alat politik di tengah masyarakat.
Hal itu ia diungkapkan pimpinan korps adhiyaksa itu menyikapi belakangan kerap terjadi pelaporan oleh masyarakat atas dugaan korupsi di pedesaan oleh kepala desa di Bumi Beguwai Jejama tersebut.
“Kami kejaksaan tidak mau dijadikan alat politik dan kami pun tidak mau,” ucap Riyadi saat sambutan sosialisasi pengawalan dan pengamanan kegiatan proyek strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan di aula kagungan setempat, Senin (29/3/2021).
Lanjut Riadi, aksi melaporkan kepala desa ke kejaksaan atas dugaan korupsi kerap dilakukan lawan politik yang tidak terpilih saat kompetisi pemilihan kepala desa.
“Karena pilkades ini kan zonanya kecil, di desa itulah yang menang dan kalah berada, sehingga dicari kesalahannya dan dilaporkan ke kejaksaan. Berbeda dengan Pilbup ataupun Pilgub dimana peserta kompetisi tidak selalu berada di tempat yang sama bisa saja dari luar daerah,” tegasnya.
Selain itu, Riyadi pun mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lambar, seluruh camat dan peratin yang sebagian hadir melalui vidcon zoom tersebut untuk tidak melakukan pungutan di luar ketetapan kepada penerima PTSL.
“Kami menghimbau kepada seluruh camat dan peratin agar tidak melakukan pungutan di luar ketetapan yang telah ditanda tangani tiga menteri, serta kepada pihak BPN untuk giat melakukan sosialisasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Pantauan waktuindonesia.id, hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Lambar Mad Hasnurin, Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lambar Hotman Pardomuan, perwakilan kejati Lampung dan kepolisian setempat serta seluruh camat dan peratin (kepala desa) setempat.
(erw/WII)