Kakam Panggungmulyo Ogah Direkam, Wartawan Nilai Arogan

  • Bagikan

“Lalu saya minta izin untuk merekam pembicaraan. Tiba-tiba kepala kampung tersebut marah-marah karena gak mau di rekam. Bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan menantang minta dilaporkan dan siap diperiksa,” tambah Budi.

Terus Budi, peristiwa itu disaksikan Camat I Putu Dada, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan aparatur kampung lainnya.

Budi menilai Kakam Dewa Alit belum sepenuhnya memahami keterbukaan informasi publik dan tugas fungsi dari seorang jurnalis.

Hak atas informasi menurut Budi, menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
(yan/WII)

BACA JUGA:  Empat Perwakilan Organisasi Wartawan Di Mesuji Lampung Mengutuk Keras Dugaan Pembunuhan Seorang Jurnalis Di Sulbar
  • Bagikan