KLB Sibolangit Hangus di Kemenkumham, Herri: Jangan Euforia, Mari Bersedekah

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Hari ini, Rabu (31/3/21), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang dilaksanakan di The Hill Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Terkait kabar itu, Kader Partai Demokrat (Sumut) yang diketuai Herri Zulkarnain Hutajulu dibawah kepeminpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua DPP mengapresiasi atas keputusan Kememkumham RI menolak pengesahan KLB PD kontra AHY Sibolangit.

Herri mengatakan, PD Sumut bersyukur dan mengajak kader untuk menggelar doa bersama.

“Wujud syukur kami kepada kader demokrat dan masyarakat sumut serta rakyat Indonesia, dimana pemerintah menolak hasil KLB di Sibolangit. Karena memang tidak sesuai dengan AD/ART PD,” ungkap Herri di Medan, Rabu (31/3)

Herri mengingat kader partai berlambang bintang mercy itu tak bereuforia.

Dia bahkan mengajak para kader mewujudkan rasa syukur dengan berdoa bersama dan juga melakukan pendekatan kepada masyarakat Sumut serta memberikan sedekah kepada fakir miskin dan rumah ibadah.

“Sebagai wujud rasa syukur kita, ternyata pemerintah luar biasa dalam menegakkan keadilan di Indonesia,” tambah Herry.

Langkah ke depan, kata Herry mereka konsolidasi kepada kader PD dan rakyat dalam rangka membantu masyarakat supaya lebih baik dan sejahtera lagi.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menolak pengesahan KLB PD kontra AHY Sibolangit secara virtual pada hari ini, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Mebteri Yasonna menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Sibolangit yang diajukan oleh kubu Moeldoko belum lengkap administrasi.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasona.

BACA JUGA:  Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 Ternyata Mahal, Bagaimana di Lambar? Ini Kata Kaban Okmal

“Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara ditolak.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,” kata Menteri Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

(rek/WII)

  • Bagikan