Ingat! ASN Mesuji Dilarang Pakai Gas Elpiji 3Kg, Bupati Saply Ungkap Peruntukannya

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung, dilarang menggunakan tabung gas elpiji 3Kg.

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati No. Edaran EM.07.00/1461/V.05/21 menindaklanjuti SE Gubernur Lampung No. 541/06/93.a/04/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam SE tersebut ditegaskan seluruh ASN di Mesuji tidak diperkenankan menggunakan tabung gas elpiji 3Kg bersubsidi.

“Karena  hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro,” kata Bupati Saply saat menerima kepada waktuindonesia.id di ruang kerjanya, Kamis (1/4/21).

Dijelaskan, seluruh aktivitas dan fasilitas Pemkab Mesuji tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji tabung 3Kg.
Hal serupa juga diharapkan kepada kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/unit kerja lainnya untuk melaporkan perkembangan SE dimaksud.
(fan/aga/WII)

BACA JUGA:  Lagi, Polres Dairi Bagikan Bantuan Sembako Menuju AKB
  • Bagikan