Massa Amarah Gelar Aksi Tuntut Batalkan Dakwaan IB HRS

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dukungan terhadap Imam Besar Habib Riziq Sihab (IB HRS) yang tengah tersandung kasus hukum terus menggema dari berbagai daerah

Salah satunya  di Kabupaten  Pringsewu , massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pringsewu Anti Diskriminasi Hukum (AMARAH), menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (1/4/21).

Massa tersebut meminta Kejari Pringsewu  menyampaikan aspirasi terkait kriminalisasi IB HRS dalam kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Ustadz Nur Kholis selaku kordinator lapangan dalam aksinya meminta  pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak IB HRS dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya diskriminasi hukum sedikitpun serta wajib memperlakukan lB HRS dan kawan-kawan secara terhormat.

“Stop penghinaan dan kriminalisasi Ulama dan tokoh oposisi lainnya.” kata Nur Kholis

Selain itu, Ia juga meminta pihak Kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap IB HRS dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.

“Kepada Hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini, sedang dikenakan kepada IB HRS dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa,” tegasnya

Lebih lanjut, selain meminta membebaskan IB HRS, masa dari AMARAH yang diwakili Nur Kholis juga menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual dibalik gugurnya enam syuhada pemuda islam pengawal IB HRS.

“Kami tidak akan pernah mundur selangkahpun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzoliman demi keselamatan agama, bangsa dan negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh pihak penguasa,” serunya.

Nur Kholis juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuaidengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi. (Rul/WII)

BACA JUGA:  Masih Tangani Perkara Gugatan Nessy-Imam, Edwin Hanibal Meninggal Dunia Karena Covid-19?
  • Bagikan