Polres Gorontalo Kota Amankan 2 Pria dan Sabu 2,006 Gram

  • Bagikan

GORONTALO, WAKTUINDONESIA – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 29 Maret 2021.

Keduanya adalah JDM (49) alias Umbin, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan RCM (17) warga asal Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Kompol Ishandi Saputera, Senin (5/4/21), dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat
2,006 gram.

Saat ini keduanya menjalani proses pemeriksaan serta penahanan di mapolres setempat.

Dikatakan, JDM ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Kota. Sementara RCM menjalani masa penahanan dengan status titipan di LKS Ummu Syahidah.

BACA JUGA:  Zulkifli Anwar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Di Pesawaran
  • Bagikan