Foto Istimewa
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, 5 April 2021 yang isinya pada poin pertama melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, Selasa (6/4/21) ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Sehub dng ref di atas kemudian disampaikan kpd Ka bahwa ST Kapolri sebagaimana Red Nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan TTK,” bunyi surat telegram tersebut.
Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.
(fan/WII)