KARO, WAKTUINDONESIA — Dalam rangka melakukan antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan peredaran gelap narkotika di rumah tahanan (Rutan) Kabanjahe, Karo, Sumatea Utara (Sumut) Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti, Spd dan jajarannya berkolaborasi bersama BNN Karo mendadak menggelar razia disetiap blok hunian terhadap seluruh warga binaan, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 20:30 WIB.
Razia penggeledahan dilakukan kesetiap penjuru kamar hunian secara ketat oleh personil dari BNN Karo dan disaksikan KPR S.Milala serta para petugas rutan, mulai dari tembok bangunan, barang-barang milik warga binaan, juga tidak luput dari pemeriksaan petugas BNN Karo yang dipimpin oleh Kasi Brantas BNN Karo AKP Robinson Ginting.
Dalam kegiatan gelar razia, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba.
Namun berbagai benda terlarang seperti beberapa unit handphone, pisau chater, paku, pisau cukur serta kartu joker dan kartu domino beserta powerbank dan alat sajam milik warga binaan berhasil disita petugas.
Usai dilakukan penyitaan, tampak seluruh barang terlarang hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Karutan Kelas ll B Kabanjahe Sangapta Surbakti, didampingi Kasibrantas BNN Karo AKP Robinson Ginting, KPR kelas IIB Kabanjahe S Milala kepada awak media, mengatakan bahwa pemeriksaan, pengawasan, dan penggeledahan telah dilakukan secara rutin dan insidentil sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) dan peredaran gelap narkoba di blok blok hunian.
“Namun dalam hal ini kami mengaku masih juga kecolongan, terbukti dari masih adanya beberapa barang terlarang yang kita temukan. Kedepannya kami akan perketat lagi pengawasan di pintu P2U,” ungkapnya.
Sangapta juga menerangkan, Rutan Kabanjahe akan terus berkomitmen dalam memberantas barang terlarang yang ada di dalam rutan.
“Dengan adanya temuan barang yang dilarang ini, kedepannya petugas penggeledahan dan petugas P2U akan menjadi perhatian khusus kami dalam menggeledah seluruh barang dan petugas yang masuk agar barang-barang yang dilarang dapat diminimalisir agar terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Terhadap seluruh warga binaan, Karutan juga tampak memberikan arahan, yakni dilarang keras menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan atau mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang lain yang berbahaya. Serta memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik seperti laptop, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
“Sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara”, ujar Sangapta Surbakti kepada seluruh warga binaan.
“Semoga dengan adanya kegiatan razia ini bisa memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba maupun barang lain yang dilarang terhadap para narapidana. Rutan Kabanjahe akan terus berkomitmen dalam memberantas barang terlarang yang ada didalam Rutan,” pungkasnya.
Laporan: Bambang F, Karo – WII