Selanjutnya, Ia menambahkan, perusahaan yang mengurus dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus sesuai dengan aturan, luas lokasi tambang minimal 50 hektar.
“Kalau AMDAL itu, dokumen akan dikeluarkan dengan luas lahan minimal 50 hektare area. Sementara, CV. BSM hanya mengelola lahan seluas 12, 4 hektare area,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) CV Batu Sumber Mulia (BSM) membuka lahan tambang batu di sepanjang bibir Sungai Kali Duren Dusun I Pekon Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten setempat.
Pantauan waktuindonesia.id di lokasi, selain merusak bibir sungai perusahan tambang tersebut merusak lahan persawahan produktif, yang sudah dibeli dari warga pekon setempat.
Hansa alias Orok, selaku Direktur Perusahan CV BSM mengatakan rencananya luas lokasi tambang batu yang akan di kelolanya seluas 12,4 hektar
“Namun sekarang yang baru sempat kami kelola kurang dari setengah hektar,” kata Hansa, Rabu (7/4/2021).
(Rul/WII)





