Doorrr..! Pelaku Curas Warga Desa Sukajaya Lempasing Ditembak Polisi

  • Bagikan

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS,” katanya

“Namun pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan,” tambahnya.

Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo Reno 4F dan satu unit HP merk Oppo A9, ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp.6juta, diamankan di Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku AS (22) akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

(Apr/Rob/WII).

BACA JUGA:  Terima Audiensi P3S, Bupati Dairi Perintahkan Nota Sewa Jadi Hak Pakai
  • Bagikan