Diketahui sebelumnya, perekaman KTP Elektrik di wilayah setempat mendapat predikat terbaik tingkat Provinsi Lampung dan tingkat empat nasional dari 514 kabupaten/kota se Indonesia.
“Perekaman KTP Elektrik dapat berjalan dengan baik karena fungsi pelayanan di Kecamatan dan Pemerintah Desa dijalankan dengan baik, sehingga kita lebih mudah melakukan sosialisasi terkait pelayanan kependudukan,” tutupnya.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, terhitung sejak 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri, kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak.
(Apr/Rob/WII).





