“Sehingga langsung ditangkap pada Hari Sabtu (10/4) siang di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu,” ujarnya.
“Saat diamankan, Meki mengakui telah mencuri sejumlah barang milik korban termasuk BK 4572 AHC di dalam rumah korban. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban,” terang dia.
Barang hasil curian itu ia jual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini Meki bersama barang bukti satu unit sepeda motor honda vario warna biru BK 4572 AHC, satu jam tangan merk U-Boat, satu tas sandang dan satu bilah pisau panjang sekitar 30Cm yang kami temukan di TKP kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Mantan Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi tersebut.
(rek/wii)





