“Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP RUDI HUJ Sitorus, SH Memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi dan petugas lainnya berangkat ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan diduga berisi narkotika jenis Ganja. Dalam Keterangan, FTH mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya CBL. Dari situ kemudian petugas menangkap CBL,” jelas Iptu Donni.
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar kertas yang didalamnya terbungkus daun, ranting dan biji diduga ganja, seberat kotor 17, 71Gram dan satu unit HP merek Samsung warna hitam serta 1 unit HP merek Apple warna putih.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Dairi untuk pengembangan.
(swd)





