Pemerintah Bakal Tertibkan KJA di Danau Toba: 2 Bupati Rapat dengan Menko Luhut, Ini Timeline Penataan

  • Bagikan

SUMUT, WAKTUINDONESIA — Pemerintah bakal menertibkan dan menata keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Hari ini, dua bupati di Sumut, yakni Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan Bupati Dairi Eddy Kaleng Ate Berutu mengikuti rapat dari ruangan masing-masing dengan Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Panjaitan secara virtual, Selasa (20/4/21) pagi.

Dalam arahannya, Menko Luhut Binsar Panjaitan yang akrab disapa Oppung LBP menekankan agar forkopimda sekawasan Danau Toba.

“Segera pedomani timeline yang telah di sebarkan ke pemprov dan pemda, sebagai acuan kegiatan, tegasnya.

Menurut pantauan di lapangan, susunan Timeline Rencana Kegiatan Penataan KJA di Danau Toba, yaitu Minggu I April 2021

1.Pengambilan Video dan Foto Aerial memakai drone.

2. Pengambilan Citra Satelit lokus-lokus
keberadaan KJA Toba dan,
3. Pembuatan peta Bathimetri Kedalaman sesuai zonasi pengaturan dalam Perpres Danau Toba

Minggu II April 2021

Analisa sebaran KJA terkini berdasarkan peta hasil Overlay Foto Drone, Citra Satelit dan Bathimetri.

Kemudian, Minggu III April 2021 Verifikasi jumlah KJA di zona ke dalaman  <30m;
disesuaikan dengan hasil analisa overlay data;dan  Identifikasi Kepemilikan KJA dalam radius kedalaman <30 m, disetiap kabupaten.

Selanjutnya, Minggu IV April – Mei IV 2021, Sosialisasi rencana penertiban KJA dan edukasi serta inisiasi Pengembangan Mata
Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya
terdampak.

Sedangkan, timeline  Memasuki fase Penertiban dijadwalkan pada bulan Mei-juni 2021, yaitu Penertiban KJA Tahap I, dalam radius kedalaman <30 m.

Lalu, Juni -Desember 2021Pengembangan Mata Pencaharian Alternatif bagi Pembudidaya terdampak pada Penertiban Tahap I.

Lantas, Januari – Desember 2022 dilakukan Penataan KJA Tahap II berupa,

1. Identifikasi dan verifikasi kepemilikan KJA radius kedalaman 30 – 100 m
2. Identifikasi status pekerjaan dari pemilikan KJA
3. Penertiban dan pengendalian KJA Tahap II dalam radius kedalamam 30-100M.
4. Alih Profesi bertahap pembudidaya terdampak dan dukungan penguatan skala ekonominya.

BACA JUGA:  Kemendagri : Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon Harus Ditindak Tegas

Untuk finalisasi dilakukan Januari- Desember 2023 dalam  Penataan KJA Tahap III berupa:

1.Identifikasi dan verifikasi KJA dalam radius kedalaman >100 m.

  • Bagikan