Disnakertrans Pesawaran Ingatkan Perusahaan Untuk Berikan THR Karyawan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Disnakertrans Kabupaten Pesawaran ingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak buruh, antara lain hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Pesawaran, Sudirman mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021.

“Dalam surat edaran itu, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil,” katanya mewakili Kadisnakertran setempat, Heksus, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, setidaknya sebanyak 1.500 karyawan perusahaan swasta yang ada di Pesawaran akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.

BACA JUGA:  Curi TV, Warga Bumi Agung Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
  • Bagikan