MEDAN, WAKTUINDONESIA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menginstruksikan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang ditutup selama bulan Ramadhan 1442 H, 2021.
THM itu meliputi tempat karaoke, Spa, diskotik dan oukup (mandi uap tradisional).
Perintah itu disampaikannya usai memimpin rapat evaluasi PPKM mikro di ruang aula Tengku rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Rabu (21/4/21).
“Itu, yang berbau THM ditutup, jangan-jangan kalian yang punya,” tanya Gubernur Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.
Mendengar teguran Gubernur Edy Rahmayadi, respon dan kegerahan datang dejumlah kepala daerah yang disebut wilayahnya.
Mereka sepakat menindaklanjuti dan menutup THM.
Bahkan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat itu juga memerintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring segera penutupan THM.
“Artinya kata gubernur tadi, kita harus menghormati agama muslim yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini,” terangnya.
“Untuk itu Segera satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif. Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Namun demikian ia memersilahkan dijabarkan secara profesional. “Mana saja yang sesuai dengan ketentuan dan mana yang melanggar sesuai ketentuan PPKM mikro, segera ditutup, jangan dibiarkan,” pungkasnya.
Laporan : Bambang F, Karo – WII