Bahkan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat itu juga memerintahkan Kasatpol PP melalui Kabid Tibum M Cerah Sembiring segera penutupan THM.
“Artinya kata gubernur tadi, kita harus menghormati agama muslim yang sedang melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan ini,” terangnya.
“Untuk itu Segera satpol PP bersama instansi terkait lainnya bergabung secara bersinergi, melakukan pendataan lokasi dan sampaikan kepada pelaku usaha secara persuasif. Bila hal ini tidak dihiraukan, maka pelaku usaha yang membandel langsung ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Namun demikian ia memersilahkan dijabarkan secara profesional. “Mana saja yang sesuai dengan ketentuan dan mana yang melanggar sesuai ketentuan PPKM mikro, segera ditutup, jangan dibiarkan,” pungkasnya.
Laporan : Bambang F, Karo – WII





