RAWAJITU SELATAN, WAKTUINDONESIA – Hubungan baik yang dijalin seorang pria
warga Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) AA (26) diduga hanya kedok.
Betapa tidak, sejak Maret 2021 lalu, AA membina hubungan baik dengan seorang warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Lampung, ID (59).
Tapi ternyata, dibalik pertemanan itu AA diduga mengincar sesuatu. Hal itu terbukti saat AA melarikan kendaraan roda empat (R4) milik ID, Kijang Innova BE 1707 AH, Selasa (20/4/21) sekitar pukul 03.00 WIB.
Bahkan saat dicokok polisi Rawajitu Selatan di salah satu daerah di Cilegon, Banten, AA disebut tengah menunggu pembeli R4 Innova yang telah ia ganti nopol-nya menjadi A 1535 KP, Jumat (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal itu ditandaskan Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (25/4).
Menurut Kapolsek Wagimin, ID dan AA mulanya saling kenal pada Maret 2021.
Sejak itu, AA kerap bertandang ke Rawa Jitu Selatan. Kebetulan mertua AA memang Rawa Jitu Selatan.
Karena sering bertemu, terjalih hubungan baik di antara AA dan ID.
Saking akrabnya, AA kerap bermalam di rumah korbannya, ID.
Dikatakan, pada Senin (19/4), sekitar pukul 17.00 WIB, ID bersama pelaku AA berangkat dari rumah ID menuju ke Kampung Bogatama, Kecamatan Gedung Aji Baru, dengan tujuan untuk berobat.
Mereka berangkat mengendarai R4 milik korban. Usai berobat, mereka balik kanan, langsung pulang ke rumah ID di Rawajitu Selatan.
Mereka tiba di Rumah ID sekitar pukul 23.00 WIB. R4 diparkirkan korban di depan rumah tetangganya.
Karena memang telah larut, ID dan AA beristirahat di dalam rumah korban. Dan terlelap.
Selasa (20/4) sekitar pukul 03.30 WIB, istri korban membangunkan korban untuk sahur. Saat terbangun keduanya tak mendapati AA di rumah, telah pergi.
ID lantas keluar rumah. Alang terkejutnya dia, saat tak mendapati R4-nya terparkir di tempat semula. Raib bersamaan hilangnya AA.
Sadar kendaraan R4 yang ditaksir senilai Rp110 juta itu dicuri, ID melapor ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Menerima laporan itu, polisi bergerak. Sungkatnya, Jumat (23/4) siang, AA berhasil diciduk tim dari polsek Rawajitu Selatan dna Tekab 308 Polres Tuba di salah satu rumah kontrakan di Cilegon.
“Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di sebuah rumah kontrakan, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan tersebut,” ungkap Iptu Wagimin.
Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan AA, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit R4, Toyota Kijang Innova, warna silver, BE 1707 AH, milik korban ID.
“Plat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP,” tegas Iptu Wagimin.
Saat penangkapan itu terungkap jika AA tengah menunggu orang yang bermaksud membeli R4 hasil kejahatannya tersebut.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akibat perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kaposek Wagimin.
(yan/WII)