Ini Kronologi Lengkap Polisi Bongkar Penggunaan Ulang Alat Rapid Antigen di Kualanamu

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan empat orang oknum petugas Laboratorium Rapid Antigen Kimia Farma Diagnositika lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa (27/4/21) sekitar pukul 15.45 WIB.

Mereka diamankan dalam penggerebekan atas dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan, penggunaan kembali alat rapid test antigen.

Berikut kronologi penangkapan orang petugas Kimia Farma Diagnositika, sekira pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang pesawat.

Dan selanjutnya melaksanakan test rapid antigen.

Anggota yang menyamar mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil nama dan dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hingga keluar hasil rapid antigen.

Berselang sekitar 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan dinyatakan positif Covid-19.

Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argument, maka polisi memeriksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma Diagnositika dikumpulkan.

“Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang,” ungkap Polda Sumut yang mengirim rilisnya kepada wartawan, Rabu (28/4)

Berdasarkan keterangan dari petugas Kimia Farma Diagnositika yang terlihat gemetaran saat diinterogasi oleh polisi.

Petugas Kimia Farma Diagnositika mengatakan, bahwa alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan.

Kemudian alat tersebut lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Selanjutnya pada pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko membawa para oknum petugas Kimia Farma Diagnositika berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Keputusan Tepat, Golkar Tunjuk Paulus Waterpaw Jadi Wagub Papua

Berikut barang bukti yang diamankan adalah: dua unit computer, dua unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan dimasukkan ke kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

(rek/wii)

  • Bagikan