KRUI, WAKTUINDONESIA – Pjs.Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Chrisna Putra memimpin kegiatan Video Confrence (Vicon) penjelasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di ruang Batu Gughi, Rabu (14/10).
Selain Pjs Bupati, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lampung Barat (Lambar), Kajari Liwa, Dandim 0422/Lambar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan para kepala OPD.
Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa,
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket omnibus law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.
Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.





