Berdasarkan informasi keberadaan terlapor, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini tersangka Iwan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp158 juta.
(apr/rob/WII)





