GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Iwan Toit (46) warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, tak berkutik saat ringkus Unit Resum Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, Sabtu (1/5/2021).
Iwan diamankan Polres Pesawaran akibat perbuatannya melakukan penipuan terhadap Sumarni, warga Desa Way Harong Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan kronologis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut.
“Awal mula kejadian terlapor datang ke rumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa di rumah korban terdapat harta ghaib (gaib),” ujarnya.
“Kemudian terlapor mengimingi apabila ingin mengambil harta ghaib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya, setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sampai saat ini terlapor tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.





