GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Masjid Agung Ar-Rayyan Islamic Centre Pesawaran meniadakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut berdasarkan keputusan pengurus masjid yang tertera dalam Surat Edaran Nomor: 011/MA.Ar/IC-Pawr/V/2021 tentang Peniadaan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masjid Agung Ar-Rayyan Islamic Centre Pesawaran.
Ketua Harian Masjid Islamic Centre Pesawaran Uli Nuha (43) mengatakan, keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran mengenai anjuran untuk melaksanakan ibada salat ied dirumah masing-masing.
“Ya, edaran ini kita buat untuk meneruskan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur dan Pak Bupati,” katanya. Jumat (7/5/2021).
“Surat Edaran ini dibuat pengurus masjid dan tembusannya kepada Bupati Pesawaran, Polres Pesawaran dan Satgas Covid-19 Pesawaran,” tambahnya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya kerumanan ketika salat ied berlangsung.
“Ini upaya kita untuk mencegah terjadinya kerumunan, tahun lalu kita tidak ada pengumuman kalau disini ada salat ied tapi jamaah yang hadir membeludak jadi tahun ini kita mencegah hal tersebut terulang lagi,” ujarnya.
“Tahun lalu kita adakan salat ied karena permintaan dari para jamaah jadi kita sudah urus surat izinnya tapi kalau tahun ini benar-benar tidak ada ada salat ied disini,” timpalnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya sudah memberitahukan masyarakat mengenai peniadaan salat ied tersebut.
“Ya kita sudah beritahu masyarakat tadi juga selesai salat Jumat sudah kita umumkan kepada masyarakat kalau tidak ada salat ied dan kita juga sudah menyampaikan kepada pihak terkait untuk diteruskan kepada masyarakat,” tutupnya.
(Apr/WII).